You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel Sosialisasikan Pergub 18 Tahun 2018 Kepada Pelaku Usaha
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Pemkot Jaksel Sosialisasikan Pergub 18 Tahun 2018

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Nomor tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Industri Pariwisata.

Ada beberapa hal yang signifikan dengan pergub baru ini. Pelaku tempat usaha hiburan diharapkan bisa mematuhinya

Sedikitnya ada 100 pengusaha hiburan yang diundang dalam sosialisasi tersebut.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Sudinparbud) Jakarta Selatan, Nursyam Daoed mengatakan, pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016 tentang Pariwisata.

Pergub 130 Tahun 2017 Disosialisasikan Kepada ASN di Kepulauan Seribu

"Ada beberapa hal yang signifikan dengan pergub baru ini. Pelaku tempat usaha hiburan diharapkan bisa mematuhinya," ujarnya, Kamis (29/3).

Ia menyebutkan, salah satu yang disosialisasikan dalam aturan ini terkait dengan pelanggaran dan sanksi. Di mana tempat hiburan yang terlibat kasus prostitusi, narkoba dan perjudian, akan langsung ditutup.

"Hal-hal yang melanggar ketentuan seperti perjudian, narkoba, dan prostitusi tidak ada peringatan 1, 2, dan 3. Tapi langsung dilakukan tindakan tegas ditutup," tegasnya.

Ia juga meminta para pelaku usaha hiburan untuk melakukan body checking kepada pengunjung yang hadir. Baik itu pelaku usaha bar, kafe, karoke, hotel dan lainnya.

Dari sisi perizinan, sambung Nursyam, juga terjadi perubahan.Di mana untuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) akan berlaku seterusnya.Kemudian pengusaha yang memiliki beberapa jenis usaha hanya akan mendapatkan satu TDUP.

"Jika salah satu dari unit usaha melanggar, maka TDUP akan dicabut. Pengaduan dari warga dan laporan media massa juga bisa menjadi acuan untuk eksekusi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10642 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati